Aipda Robig Jalani Sidang Etik di Polda Jawa Tengah
Aipda Robig – Aipda Robig, polisi yang terlibat dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma (17), menjalani sidang kode etik di Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024). Hal ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. Sidang ini sebelumnya dijadwalkan pekan lalu tetapi harus ditunda untuk melengkapi berkas perkara.
“Sidangnya sedang berlangsung. Kalau sudah selesai, hasilnya akan kami sampaikan,” ujar Sandi kepada media. Ia juga menegaskan bahwa hasil sidang belum bisa diungkap karena proses masih berjalan. “Mudah-mudahan segera tuntas,” tambahnya.
Komitmen Polri untuk Keadilan
Irjen Sandi menegaskan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum, baik untuk anggota yang melanggar maupun untuk masyarakat yang menjadi korban. “Kapolri berkomitmen memberikan keadilan. Anggota yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai aturan hukum,” katanya.
Saat ditanya kemungkinan Aipda Robig dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Sandi menolak berspekulasi. “Kita tunggu hasil persidangan. Saya tidak bisa memastikan sebelum keputusan diumumkan,” tegasnya.
Pemantauan dari Kompolnas
Proses sidang etik ini juga dipantau langsung oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam. Ia hadir untuk memastikan proses berjalan transparan dan profesional. “Hari ini kami menghadiri sidang etik untuk memastikan prosedur yang dilakukan sesuai standar,” ujar Anam.
Kompolnas menyatakan pentingnya pengawasan dalam kasus ini karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan agar proses berlangsung secara adil tanpa intervensi.
Penundaan Sidang Pekan Lalu
Sebelumnya, sidang kode etik ini sempat ditunda karena penyidik Propam Polda Jawa Tengah masih melengkapi berkas perkara. Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan semua dokumen siap agar sidang dapat berjalan lancar.
“Penyidik Propam sedang melengkapi berkas perkara untuk sidang kode etik,” kata Artanto pada Jumat (6/12/2024).
Menunggu Putusan Final
Meskipun sidang etik telah dimulai, banyak pihak masih menunggu putusan akhir terhadap Aipda Robig. Kapolresta Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, juga dikabarkan akan dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait kasus ini. Namun, Irjen Sandi menyatakan bahwa tindak lanjut akan bergantung pada hasil sidang etik yang tengah berlangsung.
“Putusan akan sesuai dengan fakta persidangan dan bukti yang ada. Kita tunggu hasilnya,” ujar Sandi.
Harapan Transparansi
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polri dalam menunjukkan transparansi dan komitmen pada keadilan. Proses sidang etik diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi keluarga korban tetapi juga menjadi sinyal tegas terhadap anggota kepolisian yang melanggar aturan.
Dengan pengawasan dari Kompolnas dan perhatian publik yang besar, Polri diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan profesional. Hasil akhir sidang ini akan menjadi indikator penting terhadap langkah reformasi di tubuh kepolisian Indonesia.