Mafia Buka Akses Judi Online: 24 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara
Mafia Judol Komdigi – Kasus mafia yang membuka akses judi online (judol) telah menyeret sebanyak 24 tersangka, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup pidana perjudian, pelanggaran informasi elektronik, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman maksimal yang mengancam mereka adalah 20 tahun penjara.
Jeratan Hukum Berat untuk Para Tersangka
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat sejumlah pasal berat, di antaranya:
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
- Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) dari UU No. 1 Tahun 2024 (tentang perubahan UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 2 ayat (1) dari UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Pidana penjara paling lama 20 tahun diberikan bagi yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang,” kata Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Peran Masing-Masing Tersangka
Polisi telah mengungkap peran 24 tersangka yang terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil. Berikut rinciannya:
- Bandar/Pengelola Website
Empat orang, berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), berperan sebagai bandar sekaligus pengelola situs judi online. - Agen Pencari Website Judi Online
Tujuh orang bertugas mencari dan mengelola daftar website judi, berinisial B, BS, HF, BK, serta JH, F, dan C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). - Pengepul List dan Penampung Setoran
Tiga tersangka, berinisial A alias M, MN, dan DM, bertugas sebagai pengepul daftar website dan penampung uang hasil setoran dari agen. - Verifikator Website Judi
Dua tersangka, berinisial AK dan AJ, bertugas memverifikasi situs judi agar lolos dari pemblokiran. - Oknum Pegawai Komdigi
Sembilan orang pegawai Komdigi, berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, bertugas melakukan pemblokiran situs. - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Dua tersangka, berinisial D dan E, berperan dalam upaya mencuci uang hasil kejahatan. - Koordinator dan Perekrut
Seorang tersangka, berinisial T, bertanggung jawab merekrut dan mengkoordinir tim, termasuk mengatur tugas pengelola dan verifikator situs.
“T memiliki kewenangan besar untuk menjaga dan memblokir website judi tertentu,” jelas Karyoto.
Tindak Lanjut Penanganan Kasus
Selain menetapkan 24 tersangka, polisi juga telah mengeluarkan empat daftar pencarian orang (DPO) untuk mengejar pelaku lain yang terlibat. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses hukum.
Dampak Kasus dan Harapan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi salah satu bentuk pelanggaran serius yang melibatkan oknum aparat negara, mencoreng institusi yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat dari kejahatan digital. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal di dunia maya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas judi online yang mencurigakan agar kasus serupa dapat dicegah di masa depan.
Kasus mafia judi online ini mengungkap kelemahan pengawasan internal di lembaga terkait dan kompleksitas kejahatan digital modern. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga integritas lembaga negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini.